Pemerintah Usulkan BPIH 2026 Turun Rp1 Juta, Rata-Rata Biaya Haji Rp88,4 Juta per Jemaah
FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan surat bernomor S-26/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam paparannya, Dahnil menegaskan bahwa penyusunan BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
Selain itu, komponen biaya penerbangan disusun berdasarkan jarak embarkasi ke Arab Saudi, sedangkan perhitungan biaya menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp4.400 per riyal Saudi (SAR) sesuai asumsi dasar APBN 2026.
Dahnil mengatakan, total kuota haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 haji khusus. Dari jumlah tersebut, haji reguler mencakup 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 Petugas Haji Daerah (PHD), serta 685 pembimbing KBIHU. Jumlah kloter yang direncanakan mencapai 525 kloter.
“Untuk biaya hidup (living cost), pemerintah tetap menetapkan besaran 750 SAR atau sekitar Rp3,3 juta, sama seperti tahun sebelumnya. Pembayaran dilakukan dalam bentuk riyal Saudi guna melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar,” katanya dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27/10/2025.
Dahnil melanjutkan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365,45, dengan rincian Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen, dan nilai manfaat (dana subsidi dari hasil pengelolaan keuangan haji) sebesar Rp33.485.365,45 atau 38 persen.
“Nilai yang kami ajukan ini turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun lalu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
