Kamis, 09 April 2026
Menu

Terbukti Hasil Suap, Jeep Rubicon Eks Dirut Inhutani V Dirampas untuk Negara

Redaksi
Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim meyakini bahwa Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady merupakan hasil suap dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa uang suap sebesar SG$199 ribu yang diterima Dicky digunakan untuk melunasi pembayaran mobil tersebut. Atas dasar tersebut, kendaraan mewah Dicky dirampas untuk negara.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Wrangler Rubicon 4-door AT tahun 2025 nomor polisi B 1792 LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi B 1686 AKG harus ditolak dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara,” kata Hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 9/4/2026.

Majelis berpendapat, apabila kendaraan tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, maka akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Karena pengembalian kendaraan yang secara substansi terkait dengan penerimaan uang dari pihak yang berkepentingan terhadap jabatan Terdakwa akan memberikan pesan yang salah kepada publik bahwa seorang pejabat yang terbukti menerima pemberian dari mitra kerjanya tetap dapat menikmati barang yang diperoleh dari atau terkait dengan pemberian tersebut,” tambahnya.

Majelis menambahkan, meskipun pembayaran kendaraan tersebut tidak dibayar dengan mata uang asing dan diklaim hasil uang pribadi, majelis meyakini bahwa pembelian tersebut tidak terlepas dari adanya pemberian uang suap sebesar SG$189 ribu dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

“Majelis hakim berkeyakinan ada korelasi waktu dan niat batin Terdakwa, di mana Terdakwa menerima uang SG$189.000 dari pihak PT PML pada tanggal 1 Agustus 2025, hanya berselang tiga hari yaitu pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwa melakukan pelunasan mobil tersebut,” tambahnya.

Selain itu, majelis juga mendasari fakta persidangan, di mana Terdakwa aktif meminta saksi Junaidi Nur untuk mengganti mobil Pajero lamanya dengan mobil baru Jeep Rubicon atas imbalan dari pengaturan lahan seluas 5 ribu hektar.

Selain itu, kata majelis, uang SG$189 ribu yang diterimanya diakui akan digunakan untuk mengganti biaya pembelian mobil yang telah dibayarkan terlebih dahulu.

“Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun Terdakwa menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer uang ke dealer, dana tersebut secara substansi merupakan inti tindak pidana a quo yang dibebankan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa atas pemberian sejumlah uang dari pihak swasta untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatannya,” katanya.

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady divonis selama empat tahun pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan Dicky bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa  suap dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PML.

Ia juga divonis untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan penjara. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar US$10 ribu subsider satu tahun pidana kurungan. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang tersebut akan diganti dengna pidana penjara selama satu tahun.

Hakim meyakini bahwa Dicky menerima uang suap sebesar SG$199 ribu atau setara Rp2.519.340.000 (2,5 miliar) yang digunakan untuk membeli perlengkapan golf dan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan Dicky telah merusak integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).E

“Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” kata Hakim.

Selain itu, perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi