Novel Bamukmin Buka Peluang Cabut Laporan, Ini 4 Syarat untuk Pandji Pragiwaksono
FORUM KEADILAN – Pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin, menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
Namun, pencabutan laporan tersebut tidak tanpa syarat. Novel menegaskan bahwa Pandji harus memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya mengakui kesalahan, bertobat, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
“Tidak perlu restorative justice lagi, bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah,” ujar Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9/4/2026.
Novel menjelaskan, keputusan untuk membuka peluang pencabutan laporan ini merupakan saran dari para ulama dan guru agama.
Meski demikian, ia menekankan ada empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pandji Pragiwaksono yang secara garis besar, meminta maaf kepada umat Islam, bertobat kepada Allah SWT, tidak mengulangi perbuatannya, dan mengakui kesalahan.
“Sampai saat ini kita belum memberikan RJ, tapi kalau perlu, sebagaimana tuntutan umat Islam, guru, dan ulama, poin-poin persyaratannya, bukan lagi RJ, bahkan kalau sudah terpenuhi itu (poin persyaratannya), saya disuruh untuk mencabut laporan,” tuturnya.
Sebab, lanjut Novel, lewat pernyataan tersebut, itikad baik Pandji dalam perkara yang menjeratnya bisa dirasakan.
“Dihukumkan dalam Islam itu yang terwujud, yang betul-betul terealisasi, tertampak. Jadi kita nggak tahu niat hatinya seperti apa, bukan urusan kita, yang kita lihat ucapan apa yang dikatakan Panji, itu yang kita proses,” terangnya.
Sebelumnya, Pandji telah dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk “Mens Rea”.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah ahli dan saksi untuk menyelidiki laporan dugaan penistaan agama Pandji.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
