Kamis, 09 April 2026
Menu

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Redaksi
Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V Dicky Yuana Rady saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADIKAN – Eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady divonis selama empat tahun pidana penjara dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung yang rugikan keuangan negara sebesar SG$199.000 atau sekitar Rp2,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Dicky bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dari pengusaha, yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PML.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Teddy Windiartono saat membaca amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 9/4/2026.

Ia juga divonis untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan penjara. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar US$10 ribu subsider satu tahun pidana kurungan. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hakim meyakini bahwa Dicky menerima uang suap sebesar SG$199.000 atau setara Rp2.519.340.000 (2,5 miliar) yang digunakan untuk membeli perlengkapan golf dan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan Dicky telah merusak integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” kata hakim.

Selain itu, perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada vonis hakim, di mana jaksa menuntut Dicky selama empat tahun dan 10 bulan pidana penjara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Eksploitas dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) Dicky Yuana Rady didakwa merugikan keuangan negara sebesar SG$199.000 atau sekitar Rp2,5 miliar dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Uang tersebut disebut diperoleh dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PML.

Jaksa menduga bahwa pemberian uang tersebut dilakukan agar memuluskan rencana PT PML dalam kerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi