Kamis, 09 April 2026
Menu

Begini Respons Islah Bahrawi Usai Dilaporkan soal Dugaan Penghasutan

Redaksi
Aktivis intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi | Ist
Aktivis intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aktivis intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi, menanggapi laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah. Laporan tersebut juga turut menyeret pengamat politik Saiful Mujani.

Islah mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut dari sejumlah rekannya. Ia menyebut pelaporan itu berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik, termasuk yang disampaikan bersama Saiful Mujani.

“Saya sudah mengetahui bahwa saya dilaporkan. Ada beberapa teman yang juga memberitahukan bahwa saya dilaporkan ke kepolisian terkait ucapan saya, termasuk bersama Prof. Saiful Mujani,” ujar Islah kepada Forum Keadilan, Kamis, 9/4/2026.

Menurut Islah, laporan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia menilai, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk bersuara, termasuk melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum.

“Ya, tidak apa-apa. Artinya, kita semua memiliki kebebasan. Kalau saya dilaporkan karena saya bersuara, itu berarti saya juga mewakili orang-orang yang mungkin memiliki suara yang sama, tetapi tidak berani untuk mengungkapkannya,” katanya.

Ia menegaskan, tidak akan menanggapi laporan tersebut secara berlebihan. Islah juga menyatakan tidak merasa khawatir atas pelaporan tersebut selama apa yang disampaikannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua orang punya hak untuk melakukan apa pun sepanjang masih dalam koridor normatif. Jadi saya kira ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan,” ucap dia.

Terkait tuduhan makar, Islah menilai hal itu merupakan persoalan interpretasi. Ia menekankan bahwa setiap pihak memiliki kebebasan untuk menilai maupun menuduh, selama berada dalam koridor hukum.

“Orang boleh saja dan sah-sah saja untuk menuduh pihak lain. Jadi pelaporan terhadap saya dan Prof. Saiful Mujani atas ucapan-ucapan kami juga saya anggap sebagai hal yang wajar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Islah menduga pelaporan tersebut tidak lepas dari kepentingan tertentu. Namun demikian, ia menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Mungkin yang melaporkan saya ini ingin mendapatkan poin tambahan, dari pemerintah. Lalu kemudian pelapornya diapresiasi misalnya, Itu bagian dari keinginan orang dan tujuan-tujuannya,” katanya.

Di sisi lain, Islah menegaskan bahwa pernyataannya selama ini bukan untuk merasa paling benar, melainkan sebagai bentuk pengingat kepada penyelenggara negara, khususnya Presiden.

“Kita ini bagian dari 280 juta rakyat Indonesia yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena seseorang menjabat sebagai Presiden, lalu seolah-olah bisa berbuat apa saja. Semua ada aturannya, ada konstitusinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Islah Bahrawi dan Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 9/4.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang diwakili seorang warga bernama Robona Akbar. Berdasarkan data yang diperoleh, laporan itu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Saiful Mujani atas nama Islah Bahrawi. Dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disebut mengarah pada ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 31 Maret 2026 dalam sebuah kegiatan di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelapor mengaku mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan sejumlah media daring nasional.*

Laporan oleh: Muhammad Reza