Rabu, 08 April 2026
Menu

Wakil Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

Redaksi
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja | Ist
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, 8/4/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 8/4.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri (HRI). Saat ini, Hendri juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong.

Budi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Hendri dan saksi lainnya dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“HRI, Wakil Bupati Rejang Lebong,” kata dia.

Selain Hendri, berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Yuli Astika Sariwati selaku ibu rumah tangga

2. B Daditama selaku wiraswasta

3. Zakaria Efendi PNS selaku Kadis P dan K Kabupaten Rejang Lebong

4. Albenri Alpino selaku wiraswasta

5. Rendra Putra selaku wiraswasta

6. Miko Ade Patria selaku wiraswasta

7. Rian Adeko selaku wiraswasta

8. Amir Yusuf selaku wiraswasta

9. Rendi Novian selaku Kasubag Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030

2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong

3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana

4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama

5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.*

Laporan oleh: Muhammad Reza