Di Sidang UU TNI, Hakim MK Pertanyakan Indepenendsi Hakim di Peradilan Militer
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan kepada ahli soal independensi hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) saat mengadili peradilan militer.
Hal tersbut ia tanyakan kepada Soleman B. Pontoh selaku mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais) yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) TNI di ruang sidang pleno MK, Rabu, 8/4/2026.
Mulanya, Saldi mengutip Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan peran kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan peradilan di Indonesia.
Menurut Saldi, sistem dalam sistem peradilan militer memerlukan perwira TNI yang memahami seluk beluk militer di puncak peradilan tertinggi.
“Tapi menurut saya kalau begitu orang masuk ke Mahkamah Agung dia menjadi bagian dari Hakim Agung dan adalah Hakim Agung dia sidang masih mempergunakan lambang-lambang militer, ya dan apa namanya itu di peradilan militernya dan apa namanya apakah kemudian itu tidak mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman itu?” tanya Saldi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait jabatan struktural Eselon I dan II ketika bergabung di bawah MA, namun tidak melepaskan jabatan hingga atribut militer.
Padahal, kata dia, salah satu prinsip negara hukum ialah adanya kemandirian kekuasaan kehakiman yang sudah dijamin konstitusi.
“Jadi boleh orang berasal dari mana saja untuk menjadi Hakim Agung atau menjadi hakim, tapi begitu dia jadi hakim harusnya menurut saya simbol-simbol di luar itu sudah ditinggalkan,” katanya.
Menjawab hal tersebut, Soleman mengatakan bahwa terdapat budaya hukum dan aturan-aturan hukum di dalam peradilan militer.
Ia juga menegaskan bahwa peradilan militer berbeda dengan peradilan umum dan peradilan agama.
“Itulah sebabnya di sini mengapa dia harus militer ya harus tetap militer karena bagaimana living law di situ militer aturan militer lalu hakimnya sipil bisa dikerjain sama orang-orang di bawah. Makanya dia harus militer,” katanya.
Ia menambahkan bahwa simbol militer di peradilan militer harus dimanfaatkan. Jika tidak, kata dia, hakim militer tersebut dapat ‘dikerjai’.
“Simbol-simbol militer harus dia manfaatkan kalau tidak dia dikerjain karena itulah living law yang ada di ruang hukum itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke MK. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari kandasnya permohonan uji formil beberapa waktu silam.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Imparsial, YLBHI KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, dan tiga perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil UU TNI ke MK. Permohonan tersebut diajukan karena mereka menilai bahwa kondisi akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja dibandingkan dengan awal reformasi.
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di luar Gedung MK, Kamis, 23/10/2025.
Dalam permohonannya, mereka menguji sejumlah konstitusionalitas norma dalam UU TNI karena dianggap membuka celah hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan militer. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang operasi militer selain perang. Dalam ketentuan tersebut, TNI diberi ruang untuk membantu pemerintah daerah dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk penanganan pemogokan dan konflik komunal. Pemohon menilai pasal ini bermasalah karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas.
Selain itu, Pasal 7 angka 9 terkait perbantuan militer untuk Pemerintah Daerah dan Pasal 7 angka 15 yang memuat ketentuan yang memungkinkan TNI terlibat dalam penanggulangan ancaman siber. Selanjutnya, Pasal 7 ayat 4 dipersoalkan karena dianggap membuka peluang bagi kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal lain yang juga menjadi objek uji materi adalah Pasal 47 ayat 1 yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Beberapa jabatan yang dipersoalkan antara lain di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, Pasal 53 ayat 1 dan 2 dalam revisi UU TNI yang memperpanjang masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi atau jenderal, juga dinilai bermasalah.
Terakhir, para Pemohon juga menggugat Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum baru berlaku setelah adanya revisi atau pembentukan undang-undang peradilan militer.
Dalam petitumnya, mereka mengajukan dua model petitum, yakni meminta tafsir konstitusional terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuan yang sumir.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
