Selasa, 07 April 2026
Menu

KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Tegaskan Hanya BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari dampak putusan tersebut, khususnya terhadap fungsi akuntansi forensik di internal KPK.

“KPK akan mempelajari bagaimana dampak atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 7/4/2026.

Ia menjelaskan, dalam praktik sebelumnya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK kerap dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam persidangan. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain dalam menghitung kerugian negara.

“Dalam beberapa penyidikan perkara, KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim dinyatakan sah,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPK akan mengkaji implikasi putusan MK tersebut terhadap aspek teknis penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan pembuktian kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum ke depan.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan, KPK tetap menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut. Putusan itu berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal tersebut, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menegaskan, BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota. Kemudian, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir yang masing-masing sebagai anggota.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

MK menilai, dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan, permohonan Pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

MK berpandangan, kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat 1 UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza