BNN Khawatirkan Peredaran Narkotika dalam Vape
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, mengungkapkan adanya fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik yang kian masif di Indonesia. Temuan ini dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan tren baru dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya. Dari total sampel tersebut, sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
“Temuan ini sangat mengejutkan dan menjadi alarm bagi kita semua bahwa vape kini telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/4/2026.
Ia juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat dan kompleks. Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) telah teridentifikasi beredar di seluruh dunia. Sementara itu, di Indonesia sendiri telah ditemukan sebanyak 175 jenis NPS.
Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menyampaikan pemerintah telah mengambil langkah penting melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sejak 28 November 2025, etomidate resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II.
Dengan kebijakan tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak kasus penyalahgunaan etomidate. Sebelumnya, penindakan hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.
BNN juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape di wilayah mereka.
Melihat kondisi tersebut, BNN berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa. Menurut Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate.
“Jika media seperti vape ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu yang membutuhkan alat khusus seperti bong untuk dikonsumsi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
