Selasa, 07 April 2026
Menu

BNN Dorong Penguatan Aturan Penyadapan dalam RUU Narkotika

Redaksi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, menegaskan pentingnya pengaturan kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang narkotika dan psikotropika.

Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Suyudi menjelaskan dinamika operasional intelijen, diperlukan pembahasan komprehensif terkait teknik penyelidikan khusus. Teknik tersebut meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), serta pembelian terselubung (undercover buy).

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antara sejumlah institusi, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil.

Perbedaan tersebut terutama terkait pelaksanaan teknik penyadapan yang dinilai harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta merujuk pada Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mendorong agar penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan.

“Dari Kejaksaan juga muncul usulan agar kewenangan penyadapan sebaiknya hanya dimiliki oleh penyidik BNN. Hal ini dimaksudkan sebagai pembeda dengan kewenangan Polri, sekaligus merujuk pada praktik di kasus tindak pidana korupsi yang memberikan kewenangan penyadapan hanya kepada KPK,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/4/2026.

Meski begitu, BNN menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terkait kewenangan tersebut, apakah cukup diberikan secara eksklusif kepada BNN atau juga melibatkan penyidik Polri. Pasalnya, mayoritas penyidik di BNN sendiri berasal dari anggota Polri aktif.

Suyudi juga menyoroti isu paling krusial terletak pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Padahal, menurutnya, penyadapan juga sangat penting dilakukan sejak tahap penyelidikan.

“Penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi alat screening untuk menentukan status seseorang, apakah sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menekankan, teknik penyelidikan khusus pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Tujuannya bukan untuk langsung memperoleh alat bukti pro justitia, melainkan untuk mengumpulkan bukti permulaan serta memetakan jaringan kejahatan narkotika yang kerap tidak terlihat.

Melihat karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap, BNN menilai, urgensi pengaturan yang memungkinkan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini dinilai sejalan dengan pandangan strategis Polri serta dapat diakomodasi melalui pengaturan khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.*

Laporan oleh: Novia Suhari