Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro dkk di Kasus Demonstrasi Agustus
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan pada demonstrasi Agustus tahun 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kejagung mengajukan kasasi pada Senin, 16/4/2026. Meski begitu, belum ada daftar majelis hakim kasasi yang akan menyadili perkara tersebut.
“Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum),” sebagaimana dikutip SIPP, Selasa, 7/4/2026.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga Terdakwa lain dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga Terdakwa lain, yakni staf Lokataru sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat penuntut umum” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 6/3.
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” imbuh hakim.
Majelis hakim menyatakan penuntut umum gagal menghadirkan bukti untuk menunjukan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro cs.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
