Senin, 06 April 2026
Menu

DPP IMM Kecam UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina, Desak PBB Bertindak

Redaksi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) di Jakarta, Senin, 6/4/2026 | Ist
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) di Jakarta, Senin, 6/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Hubungan Luar Negeri mengecam pengesahan undang-undang oleh pemerintah Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri Fadhil Mahdi menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan universal serta berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” ujar Fadhil di Jakarta, Senin, 6/4/2026.

Menurut Fadhil, penerapan hukum yang dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang berpotensi mengarah pada ketidakadilan struktural. Selain itu, ketentuan dalam undang-undang tersebut yang disebut membatasi ruang banding bagi tahanan dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Ia juga menilai, kebijakan itu berpotensi memperparah eskalasi konflik dan memperdalam krisis kemanusiaan yang telah berlangsung lama di kawasan.

Sehubungan dengan hal itu, DPP IMM mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan upaya hukum internasional guna membatalkan kebijakan tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan yang dinilai represif terhadap rakyat Palestina.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga didorong untuk terus memperkuat posisi diplomatik dalam mendukung kemerdekaan dan pemenuhan hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.

DPP IMM turut mengajak masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat advokasi kemanusiaan bagi Palestina.

“Masyarakat internasional tidak boleh diam ketika hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan,” tegas Fadhil.

Diketahui, pemerintah Israel resmi mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina.

Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Israel atau Knesset melalui pemungutan suara yang menunjukkan dukungan mayoritas. Sebanyak 62 anggota parlemen menyetujui aturan tersebut, sedangkan 48 menolak dan satu anggota memilih abstain.

Kebijakan ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi memperparah konflik berkepanjangan serta melanggar prinsip HAM.*

Laporan oleh: Muhammad Reza