Apresiasi Penarikan Kajari Karo, Sahroni: Agar Tidak Terulang Lagi
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Medan, Sumatra Utara, Danke Rajagukguk beserta jajaran jaksa Kejari Karo.
Sahroni menilai, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat yang perlu didukung, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan, proses penindakan seperti ini harus diawasi secara luas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal ini. Proses seperti ini memang harus diawasi secara luas agar tidak terjadi lagi ke depan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6/4/2026.
Menurutnya, penindakan terhadap jajaran Kejari Karo merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Kejagung. Ia pun menyerahkan penanganan lanjutan kepada institusi tersebut, termasuk terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak dalam perkara serupa.
“Terkait pihak lain, nanti Kejaksaan Agung akan menyikapinya di internal. Dilihat lebih jauh, seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi III Pak Hinca Panjaitan, ada juga kemungkinan kasus serupa pada tahanan lain. Ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni mendorong dilakukannya langkah eksaminasi terhadap perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Selain itu, Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara. Ia menilai, putusan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“BPK memang dibentuk oleh negara untuk mengawasi keuangan. Jadi yang berkompeten sejak awal adalah BPK dalam memeriksa dan mengaudit kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan dasar hukum yang jelas dalam penentuan kerugian negara sangat krusial. Tanpa melibatkan BPK, menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara bisa dipertanyakan validitasnya.
“Kalau tidak menggunakan BPK sebagai landasan, tentu bisa tidak valid. Untuk apa ada Undang-Undang BPK kalau tidak dijadikan acuan. Saya sangat setuju dengan putusan MK ini agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
