BPKP Tegaskan Ada Kerugian Negara Rp1,5 T di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan terdapat kerugian sebesar Rp1,5 triliun di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek! era Nadiem Makarim.
Hal itu diungkapkan oleh auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 2/4/2026.
Mulanya, penuntut umum menanyakan kepada Dedy apakah terdapat kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 di kasus korupsi Chromebook. Dedy mengatakan bahwa terdapat kerugian yang nyata dalam kasus tersebut.
“Saya ingin memastikan, apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti, dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian, bukan perkiraan atau asumsi?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.
Ia mengungkapkan bahwa Tim Auditor BPKP memiliki dasar hukum yang kuat dengan melakukan analisis yang akurat, yakni melalui data Kementerian Keuangan juga Transfer ke Daerah (TKD) melalui skema dana alokasi khusus.
“Jadi sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi, maupun perkiraan. Tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat enam masalah yang menjadi dasar dari kerugian negara pada proses pengadaan laptop Chromebook.
Pertama, ialah terkait pemilihan sistem operasi Chromebook.
Masalah lain ialah harga Chromebook tersebut tidak dievaluasi bersama dengan auditor, proses pengadaan yang tidak didukung dengan referensi harga.
Selain itu, BPKP menemukan adanya aliran dana yang masuk ke sejumlah kuasa pemegang anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal Kemendikbudristekdikti.
“Yang keenam terdapat pemberian sejumlah uang dari penyedia ke para personil, baik KPA maupun PPK,” ungkap Dedy.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun tidak hanya mencakup harga dari laptop Chromebook itu sendiri, melainkan juga pada Chrome Device Management (CDM).
“Kami jelaskan untuk harga wajar yang kami hitung itu sudah termasuk CDM Yang Mulia ya. Sudah termasuk ya. Jadi tidak hanya hardware-nya saja tapi juga termasuk software-nya atau CDM-nya. Sudah termasuk,” katanya.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ibrahim Arif dan Fiona Handayani menyusun perkiraan biaya Chromebook sebesar Rp6 juta per unit tanpa survei pasar, sementara harga pembelian oleh Hamid Muhammad di marketplace tercatat sebesar Rp3.299.000 per unit.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (miliar). Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
