Kamis, 02 April 2026
Menu

KPK Bantah Kejanggalan soal CCTV saat Geledah Rumah Ono Surono, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pihak kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari PDI Perjuangan Ono Surono (ONS), yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses penggeledahan rumah kliennya di Bandung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 2/4/2026.

Budi juga menjelaskan terkait keberadaan kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Ia menyebut, CCTV tersebut tidak dimatikan ataupun disita oleh penyidik KPK. Menurut dia, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga Ono saat proses penggeledahan berlangsung.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan, penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa aspek administratif dalam penggeledahan telah dipenuhi dan ditunjukkan kepada pihak terkait. Proses tersebut juga dilakukan dengan disaksikan langsung oleh keluarga.

“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” tuturnya.

Budi menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar sekaligus pengacara Ono Surono, Sahali, menyinggung sejumlah kejanggalan saat KPK melakukan penggeledahan itu.

“Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” kata Sahali, Rabu, ¼.

Sahali mengklaim penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Saat penggeledahan terjadi, Ono Surono tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.

Rumah Ono di Bandung digeledah KPK pada Rabu, 1/4. KPK menyita sejumlah dokumen hingga uang ratusan juta dari rumah Ono.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan uang yang diterima Ono dari salah satu tersangka swasta kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Sarjan. KPK juga pernah memeriksa Ono dan menduga dirinya mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, ¼.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza