Jelang Pledoi, Ammar Zoni Ngaku Rayakan Lebaran di Sel Tikus
FORUM KEADILAN – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengaku merayakan Hari Raya Lebaran di sel tikus (selti). Ia menyebut berada di sana selama tiga bulan terakhir. Hal itu Ammar sampaikan saat hendak membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan.
“Kemarin di selti aja,” ujar Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2/4/6/2026.
Dalam pembelaannya, Ammar mengatakan bakal menceritakan soal hal yang ia alami dalam nota pembelaannya. Dirinya juga berharap agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan (NK).
“Masih, makanya minta doanya nanti mudah-mudahan setelah putusan kita bisa turun blok gitu kan. Jadi warga binaan lagi dan nggak diterbangin ke NK,” ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut selama sembilan tahun pidana penjara dalam kasus jual beli narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar pidana denda sebanyak Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta Terdakwa tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Adapun para Terdakwa lain dalam kasus ini diantaranya adalah Asep Bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024, yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
