Rabu, 01 April 2026
Menu

Sahroni Tegaskan Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI Tidak Cacat Hukum

Redaksi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa proses pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanggar hukum.

Sahroni menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena melibatkan anggota militer.

“Kalau sudah memang itu bagian dari TNI ya diserahkan ke Puspom, tidak bisa apa-apa juga. Karena kondisi terkait dengan institusi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/4/2026.

Sehingga, ia menegaskan bahwa tidak tepat jika pelimpahan itu disebut sebagai cacat hukum.

“Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, masing-masing dilimpahkan ke institusinya masing-masing. Karena ini melibatkan tentara, maka dilimpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya.

Ia juga menilai, jika ada dugaan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut tetap akan ditangani dalam kerangka proses yang berjalan di lingkungan militer.

“Kalau ngomong ada dugaan keterlibatan sipil, tapi itu kan berkaitan dengan TNI. Balik lagi, semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” tambahnya.

Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus akan tetap berjalan melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

“Peradilan militer karena berkaitan dengan TNI,” tegasnya.

Terkait desakan tim kuasa hukum Andrie Yunus yang meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Sahroni menilai langkah tersebut tidak lagi diperlukan.

“Nah kalau TGPF kan tidak perlu lagi sebenarnya, karena sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, baru TGPF kita bentuk,” pungkasnya.*