Duga Ada Propaganda Usai Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo Besok
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menduga adanya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum usai permohonan pembebasan terhadap videografer Amsal Sitepu, yang diduga melakukan mark up harga dalam proyek pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Medan, Sumatra Utara.
Habiburokhman juga mencurigai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo membuat propaganda adanya intervensi hukum oleh DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menimbulkan aksi demonstrasi di sana.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya tidak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi kami akan cek. Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang menurut kami sesat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/4/2026.
Padahal seharusnya, menurut Habib, penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR yang dikabulkan oleh hakim, dan yang bersangkutan bisa langsung dibebaskan setelah putusan tersebut ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, proses pembebasan disebut sempat terhambat karena pihak jaksa dari Kejari Karo belum menandatangani berkas administrasi yang perlu ditandatangani.
“Seharusnya saat penangguhan dikabulkan, Amsal tidak perlu kembali ke rutan. Tapi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turun ke sana harus menunggu berjam-jam karena jaksa belum datang untuk menandatangani berkas,” jelasnya.
Ia menilai, lambannya proses tersebut memunculkan kesan seolah-olah DPR menyalahi prosedur, padahal menurutnya, justru terdapat hambatan administratif yang disengaja oleh pihak Kejaksaan.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kejari Karo beserta jajarannya untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut. DPR juga berencana mengundang Komisi Kejaksaan guna mengevaluasi dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum di daerah.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung. Karena itu, besok kami akan panggil mereka dan mendengar langsung alasan yang sebenarnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
