Dua Kantor KSOP di Kalimantan Digeledah Kejagung di Kasus Korupsi Samin Tan
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di KSOP Banjarmasi Kalimantan Selatan dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Adapun penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 31/3 sejak siang hingga malam hari.
“Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” kata Syarief ketika dihubungi wartawan, Rabu, 1/4/2026.
Syarief menambahkan bahwa dokumen dan barang bukti yang disita terkait ekspor pelayaran tambang perusahaan Samin Tan dan kini sudah disita penyidik Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah sebanyak 14 lokasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Adapun sejumlah titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula ketika PT AKT selaku kontraktor penambang batu bara telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 lalu.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PT AKT justru tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
