Minggu, 05 April 2026
Menu

Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Nurhadi: Lihat Saja Siapa Kena Azab

Redaksi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis selama lima tahun pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.

Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, Nurhadi menyinggung soal azab atas putusan tersebut.

“Ya nanti kita aja, lihat aja ya. Siapa azabnya yang kena siapa,” ujar Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 1/4/2026.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai bahwa pertimbangan putusan tersebut dianggap manipulatif dan bakal mengajukan banding.

“Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengklaim Nurhadi tidak mendapat uang sepeserpun sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Ia menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif,” katanya.

Maqdir menambahkan, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, tidak bertindak berdasarkan perintah Nurhadi sebagaimana keterangan para saksi.

Ia lantas meyayangkan kembali putusan majelis hakim soal proses peradilan yang berlangsung tanpa melihat fakta-fakta persidangan.

“Jadi kalau menurut hemat saya sekali lagi ini adalah bentuk penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah karena ini dituntut oleh KPK. Jadi saya kira ini yang harus kita perhatikan ke depan. Makanya seperti saya katakan tadi, ya sudahlah besok-besok kalau orang sudah didakwa dan dituntut sama KPK nggak usah proses peradilan lagi, langsung aja dihukum,” ujarnya.

Sebelumnya, bekas Sekretaris MA Nurhadi divonis selama lima tahun pidana penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan TPPU sebanyak Rp300 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhadi oleh karena itu selama lima tahun pidana penjara,” kata Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/4.

Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 150 hari.

Hakim juga membebankan Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun. Majelis menilai bahwa Nurhadi tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nurhadi selama tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi