Bekas Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis selama lima tahun pidana penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhadi oleh karena itu selama lima tahun pidana penjara,” kata Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 1/4/2026.
Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 150 hari.
Hakim juga membebankan Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun. Majelis menilai bahwa Nurhadi tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi selama tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta.
Jaksa juga meminta kepada hakim agar membebankan uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
