Selasa, 31 Maret 2026
Menu

YLBHI Kecewa soal Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, Desak Pembentukan TGPF dan Peradilan Umum

Redaksi
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Isnur menilai, pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) dilakukan ketika sejumlah aspek penting dalam kasus tersebut belum terungkap, terutama terkait dalang atau aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh, siapa aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan bagaimana operasi ini dilakukan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026.

Oleh sebab itu, YLBHI mendorong agar penyelidikan oleh Kepolisian tidak berhenti pada tahap saat ini, melainkan terus dilanjutkan hingga seluruh jaringan dan pihak yang terlibat benar-benar terungkap.

Selain itu, karena menilai terdapat hambatan psikologis dan politis dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Isnur mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna membantu mengatasi hambatan tersebut.

YLBHI juga mengkhawatirkan bahwa penanganan kasus saat ini berpotensi hanya berfokus pada empat pelaku yang telah ditangkap, tanpa mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik serangan tersebut. Padahal, berdasarkan temuan tim advokasi, jumlah pelaku di lapangan diduga lebih banyak.

“Temuan kami mengungkap bukan hanya empat pelakunya, tetapi ada 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku lapangan. Artinya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku sipil, sangat terbuka,” ujarnya.

Oleh sebab itu, YLBHI mendorong agar proses peradilan dilakukan di peradilan umum, bukan peradilan militer, guna memastikan pengungkapan fakta berjalan lebih luas serta memberikan perlindungan maksimal bagi para saksi.*

Laporan oleh: Novia Suhari