Selasa, 31 Maret 2026
Menu

Yaqut Bungkam soal 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Tanyakan ke PH

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) yang menjadi tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, enggan berkomentar banyak terkait penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka baru tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 31/3/2026 sekitar pukul 14.07 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Yaqut hanya memberikan jawaban singkat.

“Tanyakan ke PH saja ya,” ujarnya, sambil memasuki mobil tahanan.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30/3.

Asep menjelaskan, dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

“Terdapat pertemuan dengan pihak terkait untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus,” ucap Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza