Polisi Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI, DPR: Transparan Itu Wajib
FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik sejumlah fakta.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan fakta-fakta bahwa pelaku penyiraman air keras tersebut adalah anggota TNI. Oleh karena itu, permasalahan ini sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono enggan merespon mengenai pelimpahan kasus tersebut. Ia menyerahkan kepada Puspom TNI untuk melakukan penanganan kasus, karena itu kewenangan Puspom TNI memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit.
“Biarkan Puspom TNI yang merespons karena ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap anggota TNI,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai transparansi proses hukum di lingkungan militer, Dave menegaskan bahwa keterbukaan merupakan kewajiban institusi, terlebih kasus tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat.
“Transparansi itu sudah menjadi kewajiban karena menyangkut kredibilitas institusi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Serangan yang dilakukan oleh pelaku bermotor, dan menyebabkan korban mengalami luka bakar serius 24 persen pada bagian wajah dan tubuhnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
