Nikmati Uang Korupsi, Jaksa Minta Permohonan JC Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Ditolak
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Putri Citra Wahyoe yang menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jaksa menilai bahwa Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025 itu dinilai telah menikmati uang korupsi.
“Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, di samping memiliki peran melakukan perbuatan meminta, menerima, mengumpulkan atau menampung, mengelola serta mendistribusikan uang tidak resmi dari agen pengurusan RPTKA, Putri Citra Wahyoe juga menikmati uang tidak resmi tersebut untuk kepentingan pribadi Putri Citra Wahyoe dengan membeli aset-aset” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30/3/2026.
Penuntut umum mengatakan bahwa uang tidak resmi hasil pemerasan tersebut masuk ke rekening nominee dengan maksud mengaburkan asal usul kekayaannya.
Sementara dalam persidangan, Putri mengklaim hanya membeli dua bidang tanah dari uang non resmi tersebut.
“Di persidangan Putri Citra Wahyoe hanya mengakui dan menerangkan dua aset saja yang dibeli menggunakan uang tidak resmi tersebut, yaitu dua bidang tanah di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat sebagaimana AJB 525/2023 dengan luas 105 meter persegi dan AJB 879/2022 dengan luas 139 meter persegi,” katanya.
Menurut jaksa, sebagaimana keterangan ahli akuntansi forensik Miftah Aula Nurrahman, Putri menggunakan rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil untuk mengaburkan uang tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut digunakan Putri untuk membeli sebidang tanah dengan rumah di atasnya. Selain itu, ia juga membeli kendaraan mewah dengan merek BMW dan Wuling.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan rumah di Ivory Residence, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.
“Pembuatan serta penggunaan rekening penampung atas nama orang lain, yaitu Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil merupakan inisiatif Putri Citra Wahyoe dan merupakan tindakan yang sadar serta dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum,” kata jaksa.
Penuntut umum menegaskan bahwa peran Putri justru sebagai pelaku utama, sehingga majelis hakim tidak perlu mengabulkan permohonan justice collaborator.
“Oleh karena itu, Putri Citra Wahyoe tidak dapat ditetapkan sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Putri Citra Wahyoe, selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025 dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para Terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Mereka ialah Gatot Widiartono, yang menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK pada 2019–2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA pada 2021–2025.
Terdakwa lainnya ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2019–2024.
Selain itu, Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta sekaligus PPK Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020–2023, serta Haryanto yang sebelumnya menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta pada 2024–2025.
Nama lain yang menjadi Terdakwa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019, serta Devi Angraeni yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA sejak 2020 hingga Juli 2024 sebelum diangkat sebagai Direktur PPTKA pada 2024–2025.
Dalam perkara ini, Suhartono disebut menerima Rp460 juta sepanjang 2020–2023. Haryanto diduga memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernopol B 1354 HKY sejak 2018–2025. Wisnu Pramono diduga menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernopol B 4880 BUQ pada 2017–2019. Sementara itu, Devi Angraeni disebut menerima Rp3,25 miliar pada 2017–2025 dan Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sepanjang 2018–2025.
Adapun Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta; masing-masing sejak 2017 hingga 2025.
Seluruh uang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik perorangan maupun perusahaan penyalur TKA, dengan total mencapai Rp135,29 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
