KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI dan OJK
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka tersebut adalah Satori selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa waktu penahanan masih menunggu strategi penanganan perkara oleh penyidik.
“Untuk penahanannya akan kami kabari, ini terkait masalah strategi dalam penanganan perkara,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 31/3/2026.
Asep menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Cirebon dan Sukabumi, Jawa Barat, serta beberapa tempat lainnya.
“Kami setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, kami juga telah melakukan upaya secara paksa melalukan penggeledahan penggeledahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua anggota DPR tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan kegiatan penyuluhan jasa keuangan oleh OJK.
Meski KPK sempat menyampaikan rencana penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat pada akhir 2025, hingga kini kedua tersangka belum juga ditahan. Saat itu, KPK menargetkan penahanan dilakukan sebelum pergantian tahun.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima dana dalam jumlah besar. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar; sedangkan Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Satori disebut memanfaatkan uang itu untuk pembelian tanah, deposito, kendaraan, pembangunan showroom, serta aset lainnya yang diduga terkait praktik pencucian uang.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan dana hasil gratifikasi ke yayasan yang dikelolanya sebelum akhirnya dialirkan ke rekening pribadi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
