Kamis, 02 April 2026
Menu

KPK Panggil Sejumlah Pengusaha Rokok Terkait Kasus Dugaan Suap Impor di Ditjen Bea Cukai

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Kaadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Kaadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Selasa, 31/3/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan terkait aspek cukai dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 31/3/2026.

Budi menjelaskan, total terdapat lima orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie (LEH), Rokhmawan (ROK), dan Benny Tan (BT).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, LEH wiraswasta, ROK wiraswasta, BT wiraswasta,” kata dia.

Selain itu, dua saksi lainnya juga berasal dari kalangan swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti (SP) dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit (EWW).

Budi sebelumnya menjelaskan, dalam mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, KPK akan mengusut dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng yang diduga memberi suap.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 2/3.

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray Cargo
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.*

Laporan oleh: Muhammad Reza