Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30/3/2026.
Asep menjelaskan, dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
“Terdapat pertemuan dengan pihak terkait untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus,” ucap Asep.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan (T0), sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
KPK menduga ISM memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000, serta kepada Hilman Latief sebesar US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada IAA. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama.
Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kini berjumlah empat orang.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
