Kamis, 02 April 2026
Menu

Irawan Prakoso Bantah Desak Pimpinan Pertamina untuk Sewa Terminal BBM Anak Riza Chalid

Redaksi
Irawan Prakoso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Irawan Prakoso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Orang kepercayaan Mohammad Riza Chalid, Irawan Prakoso membantah dirinya mendesak pimpinan PT Pertamina (Persero) agar menyewa Terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milk Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Hal itu disampaikan pengacara saat Irawan dihadirkan sebagai saksi untuk dua Terdakwa yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.

“Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar nggak Bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Mohammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Mohammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?” tanya pengacara Terdakwa Aldres Napitupulu.

“Tidak pernah Pak,” kata Irawan.

Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengna Hanung maupun melobinya agar Pertamina menyewa TBBM anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Ia lantas kembali membacakan surat dakwaan Hanung pada bulan Maret 2013. Saat itu, keduanya bertemu untuk membahas TBBM PT OTM yang ditawarkan kepada Pertamina.

“Ada lagi di dakwaan, di halaman 29 nih Pak, katanya di bulan Maret 2013 Bapak ketemu lagi sama Pak Hanung nih, menyampaikan informasi ada TBBM ya, milik oil tangki Merak yang akan dijual lalu Bapak menyatakan tangki merak akan mengambil alih dan menawarkan ke Persero, Pertamina Persero yang direspons Pak Hanung supaya Pak Irawan masukan surat penawaranya?” tanya Aldres.

“Tidak ada, tidak pernah,” jawabnya.

Ia lantas kembali menanyakan apakah dirinya pernah mendesak kliennya untuk mempercepat kontrak Pertamina dengan perusahaan Kerry. Namun, Irawan membantah.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut bahwa tindakan para Terdakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun yang terdiri dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi