Senin, 30 Maret 2026
Menu

KPK Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas oleh Pejabat untuk Mudik Lebaran 2026

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh sejumlah pejabat untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan saat mudik Lebaran 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait praktik tersebut di sejumlah instansi. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 29/3/2026.

Menurut Budi, evaluasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.

“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.

Budi menegaskan, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya telah diatur. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor atau tugas kedinasan.

Ia menilai, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. Risiko korupsi, kata dia, tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga dari penyalahgunaan fasilitas negara.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam surat itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.*

Laporan oleh: Muhammad Reza