Senin, 30 Maret 2026
Menu

Kejagung Angkat Bicara soal Kasus Videografer Amsal Sitepu

Redaksi
Videografer Amsal Christy Sitepu | Instagram @amsalsitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu | Instagram @amsalsitepu
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait viralnya kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada kasus pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa total kerugian Rp1,8 miliar tersebut terbagi ke dalam beberapa tersangka, salah satunya Amsal Sitepu yang diduga rugikan negara Rp220 juta.

“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” katanya di Gedung Kejagung, Senin, 30/3/2026.

Selain Amsal, tersangka lain dalam kasus itu ialah CV Simalem Agrotechno Farm yang kini dalam status buron yang total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Selain itu, kata Anang, Terdakwa lain yaitu CV Area Erda Perdana yang tengah dalam proses hukum banding di mana total kerugian mencapai Rp250 juta.

Terkait kasus Amsal Sitepu, Anang menjelaskan bahwa persoalan dasar dalam kasus tersebut bukan berada pada kemampuan, melainkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, biaya untuk proses editing video yang telah dianggarkan biayanya justru dihitung dua kali lipat dalam RAB.

Anang menjelaskan bahwa RAB tersebut juga disusun oleh rekanan bisnis dari para kepala desa tersebut, sehingga seluruh kegiatan tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam RAB.

“Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi