Sabtu, 28 Maret 2026
Menu

Kejagung Bakal Buru Penyelenggara Negara yang Bantu Samin Tan Korupsi Pertambangan

Redaksi
Beneficial Owner PT AKT Samin Tan saat menggunakan rompi merah muda di Kejaksaan Agung, Sabtu, 28/3/2026, dini hari | Ist
Beneficial Owner PT AKT Samin Tan saat menggunakan rompi merah muda di Kejaksaan Agung, Sabtu, 28/3/2026, dini hari | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengejar aktor penyelenggara negara yang turut membantu Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Suleman Nahdi mengatakan, akan segera mengumumkan aktor tersebut.

“Dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 28/3/2026, dini hari.

Syarief mengatakan, saat ini belum ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah Kalteng.

“Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Beneficial Owner PT AKT Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kasus tersebut bermula ketika PT AKT selaku kontraktor penambang batu bara telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 lalu.

Namun, setelah perjanjian berakhir, PT AKT justru tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun Samin Tan saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi