KPK Bantah Pengalihan Penahanan Yaqut Dilakukan Diam-Diam, Tegaskan Tak Ada Intervensi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026.
Asep menjelaskan, pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dirancang untuk mempercepat penanganan perkara.
Menurut dia, setiap langkah dalam proses hukum, termasuk pengalihan penahanan, dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penanganan kasus.
“Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan, khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya yang kami sangat harapkan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, KPK juga membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak eksternal,” tegas Asep.
Ia memastikan bahwa seluruh langkah dalam penanganan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan internal lembaga dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Di tengah kritik publik yang muncul, KPK justru menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kritik itu kami lihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Justru dengan adanya perhatian publik, penanganan perkara bisa lebih cepat,” kata dia.
Sebelumnya, Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19/3 lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin, 23/3.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
