Klaim Namanya Dicatut Menantu, Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan
FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari tuntutan selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.
Dalam duplik yang dibacakan tim hukumnya, Nurhadi mengklaim bahwa namanya telah dicatut oleh menantunya, yakni Rezky Herbiyono.
“Menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum,” ujar Tim Hukum Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 27/3/2026.
Pengacara juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Nurhadi dari tahanan.
Selain itu, ia juga meminta agar hak dan martabat Nurhadi dipulihkan, sekaligus mengembalikan barang bukti dan harta benda yang disita jaksa penuntut umum.
Dalam dupliknya, ia membantah telah menerima suap sebagaimana tuduhan penuntut umum. Ia mengatakan bahwa namanya sebagai Sekretaris MA dimanfaatkan oleh menantunya, Rezky Herbiyono.
“Di mana dalam hal menerima suap ada ancaman pidannya sesuai UU Tipikor, sedangkan dalam hal pengetahuan dan kesadaran, telah dimanfaatkannya status jabatan, terdakwa Nurhadi tidak melakukan apa pun,” katanya.
Ia juga mengatakan, Nurhadi telah membuktikan asal usul hartanya, terutama dari gaji sebagai Sekretaris MA dan bisnis sarang walet.
“Terdakwa sudah memenuhi kewajibannya untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau berkait dengan tindak pidana,” katanya.
Dirinya juga mengklaim bahwa Nurhadi tidak pernah menerima uang dari Rezky pada tahun 2015.
“Tidak ditemukan transaksi daripada Terdakwa kepada Rezky Herbiyono ataupun sebaliknya dari Rezky Herbiyono kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dalam persidangan juga telah menegaskan dalam keterangannya, bahwa tidak ada sepeserpun uang yang Terdakwa terima dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana surat tuntutan jaksa, yakni selama tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Penuntut umum juga menuntut Nurhadi untuk membayar uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940.
Jaksa menyakini Nurhadi tidak bisa membuktikan asal usul harta yang dimilikinya untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki.
Jaksa juga menyebut bahwa penghasilan Nurhadi sebagai sekretaris MA juga usaha sarang walet tidak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. JPU KPK juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
