Jumat, 27 Maret 2026
Menu

Hakim Bakal Bacakan Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi pada 1 April

Redaksi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Rabu, 1/4/2026.

Adapun Nurhadi terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.

“Untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di ruang sidang, Jumat, 27/3.

Adapun agenda pembacaan vonis terhadap Nurhadi rencananya bakal dibacakan pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana surat tuntutan jaksa, yakni selama tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Penuntut umum juga menuntut Nurhadi untuk membayar uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940.

Jaksa menyakini Nurhadi tidak bisa membuktikan asal usul harta yang dimilikinya untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki.

Jaksa juga menyebut bahwa penghasilan Nurhadi sebagai sekretaris MA juga usaha sarang walet tidak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.

Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. JPU KPK juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.

Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi