Eks Sekretaris MA Nurhadi Siap Diazab Jika Terbukti Korupsi
FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku siap untuk menerima azab jika dirinya terbukti korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.
Usai sidang pembacaan duplik, Nurhadi menantang Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dinilainya telah berdusta dengan mubahalah atau sumpah kutukan.
“Semua kita serahkan saja kepada majelis ya. Kita udah buka semuanya, kan. Terakhir closing itu adalah mubahalah. Siapa yang berdusta ini tunggu celakanya aja. Saya berani itu karena saya paling tahu dengan Allah, dengan Tuhan,” kata Nurhadi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27/3/2026.
Ia lantas kembali mengungkit terkait sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan sebelumnya, di mana saat itu ia bersumpah di bawah Al-Quran.
Dirinya juga mengaku siap menerima azab jika terbukti dalam kasus korupsi sebagaimana tuduhan penuntut umum kepada dirinya.
“Mudah-mudahan, paling tidak jadi catatan khusus karena itu Al-Quran. Siapa yg berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya aja. Saya pun siap di azab kalau saya berdusta. Saya siap menerima azab itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana surat tuntutan jaksa, yakni selama tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Penuntut umum juga menuntut Nurhadi untuk membayar uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940.
Jaksa menyakini Nurhadi tidak bisa membuktikan asal usul harta yang dimilikinya untuk membeli sejumlah aset hingga kendaraan yang dimiliki.
Jaksa juga menyebut bahwa penghasilan Nurhadi sebagai sekretaris MA juga usaha sarang walet tidak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. JPU KPK juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
