Minggu, 29 Maret 2026
Menu

Buntut Pengalihan Status Tahanan Yaqut, MAKI Desak KPK Tak Lagi Lakukan Penahanan Rumah

Redaksi
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas supaya tidak ada lagi pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Permintaan ini diungkapkan lantaran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta menjadi tahanan rumah seperti mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Ditegaskan lagi oleh KPK bahwa dia tidak akan lagi melakukan pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit dan itu pun hanya pembantaran ke rumah sakit,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada media, Jumat, 27/3/2026.

“Harus segera pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi,” lanjut Boyamin.

Boyamin mengatakan, langkah KPK yang mengabulkan status tahanan rumah tersebut bakal menciptakan efek “bola salju” ke tahanan lain. Bahkan menurut Boyamin, hal ini bisa berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Ini akan menjadi bola salju, menggelinding semua orang akan nuntut. Nanti bisa jadi ada yang nggugat juga gitu. Memang nggugat ke pengadilan atau ke Mahkamah Konstitusi untuk persamaan, macam-macam kan jadi runyam gitu,” jelas Boyamin.

“Dan itu yang tidak disadari KPK ketika menyetujui pengalihan penahanan. Entah itu karena ada tekanan atau karena atas kemauan baik, atau ketulusan hati, lebaran, atau apa ya. Tapi kan ini jelas-jelas merusak,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang ancaman pidana Yaqut yang berat pun bisa menjadi tahanan rumah. Apalagi hukuman Gubernur Riau yang jauh lebih ringan.

“Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan itu, karena pasal suap dan gratifikasi itu lebih ringan lagi gitu, 5 tahunan gitu kan,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid turut meminta penahanan rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum saat Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Permohonan disampaikan saat sidang agenda pembacaan dakwaan. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum meminta 3 permohonan.

Pertama, penasihat hukum mengajukan perlawanan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedua, meminta selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” jelas penasihat hukum Abdul Wahid setelah sidang dakwaan, Kamis, 26/3.

Kemudian ketiga, meminta pengalihan penahanan Abdul Wahab menjadi tahanan rumah. Salah satu alasannya terkait penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” tuturnya.*