Jumat, 27 Maret 2026
Menu

Advokat Persaudaraan Islam Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Redaksi
Ketua Advokat Persaudaraan Islam sekaligus kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Advokat Persaudaraan Islam sekaligus kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Advokat Persaudaraan Islam sekaligus kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan dan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut berkaitan dengan polemik pengalihan penahanan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

“Alhamdulillah, tadi selepas Jumat kami ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode operasional KPK. Laporan ini kami tujukan kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Aziz, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/3/2026.

Aziz menjelaskan, laporan tersebut mempersoalkan proses pengalihan jenis penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Perihalnya terkait uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan, yaitu dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap salah satu tersangka di KPK,” katanya.

Ia menilai, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prinsip dasar dalam kebijakan tersebut, mulai dari aspek keadilan hingga profesionalisme.

“Yang pertama jelas kami sampaikan ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner KPK. Di antaranya nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Aziz.

Menurut dia, kasus ini tergolong janggal karena menyangkut kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi justru diberikan perlakuan khusus.

“Kasus seperti ini jarang sekali terjadi. Ini anomali, sebuah extraordinary crime tetapi justru mendapatkan privilege,” ujar dia.

Meski demikian, Aziz mengakui bahwa ketentuan dalam KUHAP memungkinkan adanya pengalihan penahanan. Namun, ia menilai penerapan dalam kasus ini tidak tepat.

“Memang benar setiap tahanan berhak atas hal tersebut. Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa, ini menjadi anomali,” katanya.

Ia juga mempertanyakan potensi efek lanjutan dari kebijakan tersebut.

“Apakah nanti semua tahanan KPK bisa mengajukan hal yang sama? Itu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Selain itu, Aziz menyoroti alasan pengalihan penahanan yang disebut berasal dari permintaan keluarga, bukan pertimbangan objektif seperti kondisi kesehatan.

“Alasannya ternyata permintaan keluarga, bukan alasan objektif seperti kesehatan yang didukung rekomendasi medis yang valid. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” kata dia.

Dalam laporan tersebut, Aziz menyebut pihak yang dilaporkan meliputi Ketua KPK, para Wakil Ketua KPK, serta sejumlah pejabat struktural di lembaga antirasuah tersebut.

Berikut daftar pihak yang dilaporkan:

1. Setyo Budiyanto – Ketua KPK
2. Fitroh Rohcahyanto – Wakil Ketua KPK|
3. Ibnu Basuki Widodo – Wakil Ketua KPK
4. Johanis Tanak – Wakil Ketua KPK
5. Agus Joko Pramono – Wakil Ketua KPK
6. Asep Guntur Rahayu – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
7. Ely Kusumawati – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8. Tessa Mahardika Sugiarto – Direktur Penyelidikan
9. Direktur Penyidikan
10. Budi Prasetyo – Juru Bicara KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza