Pengamat Soroti Bolak-balik Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Singgung Konsistensi KPK
FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, menyoroti perubahan cepat status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang terjadi dalam hitungan hari. Dari tahanan rumah tahanan (rutan), sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.
Menurut Hamdi Putra, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan kondisi penegakan hukum yang dinilai rapuh dan rentan terhadap berbagai pengaruh.
“Perubahan yang cepat ini bukan detail administratif semata. Ini adalah cermin dari penegakan hukum yang ambigu dan membuka ruang tafsir publik,” ujar Hamdi kepada Forum Keadilan, Kamis, 26/3/2026.
Ia menilai, keputusan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah memunculkan tanda tanya. Selama ini, KPK dikenal memiliki standar ketat dalam hal penahanan, dengan mayoritas tersangka ditempatkan di rutan.
Menurut Hamdi Putra, pemberian status tahanan rumah terhadap Yaqut tanpa alasan medis yang jelas atau kondisi mendesak berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
“Masalahnya bukan semata pada individu, tetapi pada standar yang digunakan. Jika ada pengecualian, publik berhak bertanya apa dasar keputusan tersebut,” katanya.
Tak lama setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi, KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.
Namun, Hamdi Putra menilai, langkah koreksi tersebut tidak serta-merta meredam persoalan. Justru, perubahan itu memperkuat kesan bahwa keputusan sebelumnya bermasalah.
“Jika sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Sebaliknya, jika memang layak, mengapa dicabut dalam waktu singkat?” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni relasi antara hukum dan kekuasaan. Sebagai mantan pejabat tinggi negara, Yaqut dinilai memiliki posisi yang dapat memunculkan persepsi adanya intervensi, baik secara langsung maupun tidak.
Hamdi Putra mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, persepsi publik memiliki peran penting. Ketika muncul anggapan bahwa hukum dapat berubah tergantung pada siapa yang berhadapan dengannya, maka kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan bisa tergerus.
“Penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil. Inkonsistensi, sekecil apa pun, dapat berujung pada krisis kepercayaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa KPK selama ini berdiri di atas legitimasi moral dan kepercayaan publik. Karena itu, setiap kebijakan yang dinilai menyimpang dari standar yang selama ini dijaga berpotensi berdampak besar terhadap reputasi lembaga tersebut.
Hamdi Putra pun meminta agar proses hukum terhadap Yaqut dilakukan secara transparan dan konsisten, tanpa adanya ruang negosiasi.
“Publik tidak hanya ingin melihat proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan mulai berlaku pada 19 Maret 2026.
Namun, dalam waktu singkat, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perubahan yang terjadi dalam rentang waktu singkat ini memicu sorotan publik. Dinamika tersebut dinilai memerlukan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Laporan oleh: Muhammad Reza
