Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Sekretaris MA Nurhadi
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan atau pleidoi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi Nurhadi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26/3/2026.
“Menyatakan menolak seluruh keberatan dan pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa maupun tim penasihat hukum Terdakwa dalam pledoi pembelaannya,” kata jaksa dalam ruang sidang.
Jaksa menegaskan bahwa dirinya tetap meminta agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana surat tuntutan jaksa, yakni selama tujuh tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Penuntut umum juga menolak pledoi tim hukum Nurhadi yang menyatakan bahwa penjatuhan pidana uang pengganti hanya berlaku jika ada kerugian keuangan negara.
Dengan begitu, penuntut umum juga tetap menuntut Nurhadi untuk membayar uang pengganti kepada Nurhadi sebesar Rp137.159.183.940.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purnatugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
