Kamis, 26 Maret 2026
Menu

96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor, sudah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 per 11 Maret 2026.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat bahwa terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor, belum menyampaikan LHKPN mereka.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrument penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, dikutip Kamis, 26/3/2026.

Penyelenggara negara atau wajib lapor, ujar Budi, diwajibkan melaporkan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintahan dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” jelas Budi.

Adapun pejabat lain yang Budi maksud, merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lainnya tersebut seperti yang mempunyai fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Contohnya seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, sampai dengan staf khusus.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan juga bagian dari upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, serta terbebas dari korupsi.

Ia pun membeberkan bahwa masyarakat bisa mengakses LHKPN yang sudah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK lewat laman elhkpn.kpk.go.id.*