155.908 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 2026
FORUM KEADILAN – Direktrorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi idulfitri 1447 Hijriah 2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Dirjenpas Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, Bogor, pada Sabtu, 21/3/2026.
Mashudi mengatakan bahwa pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan menjadi komitmen negara dalam memberikan hak warga negara usai berhasil menjalani pembinaan dengan baik.
“RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Mashudi dalam keterangannya.
155.908 penerima remisi khusus, sebanyak 154.785 remisi diberikan kepada narapidana dan 1.123 remisi untuk anak binaan.
Dari total narapidana penerima RK idulfitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
1.104 anak binaan memperoleh PMP khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
Penerima RK dan PMP khusus idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
Mashudi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Imipas Agus Andrianto yang pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.
“Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan remisi memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000,” imbuhnya.
Mashudi menyerahkan premi kepada warga binaan yang bekerja hingga bantuan sosial bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.
Pemberian RK dan PMP khusus, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, hingga mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.
“Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh Kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantuan Sosial,” kata Mashudi. *
