Selasa, 17 Maret 2026
Menu

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Ada Perintah Yaqut soal Pembagian Kuota Haji

Redaksi
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17/3/2026 | Ist
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17/3/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Selasa, 17/3/2026.

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan nomor 103.

Saat hendak dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Alex kepada wartawan.

Selain itu, ia juga membantah adanya aliran uang kepada Yaqut dalam distribusi kuota haji khusus. Menurut dia, seluruh informasi yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” ujarnya.

Gus Alex menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap proses tersebut dapat mengungkap kebenaran secara adil.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucap dia.

KPK sendiri telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.

Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itulah yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.

Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.

“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” terang Asep.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Yaqut. Ia juga mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis, 12/3.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.*

Laporan oleh: Muhammad Reza