Senin, 16 Maret 2026
Menu

Permohonan Roy Suryo Cs soal Pasal yang Jadikannya Tersangka Kandas di MK

Redaksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 16/3/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 16/3/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang menggugat sejumlah pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun sejumlah pasal berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru yakni Pasal 433 ayat 1 dan 434 ayat 1 UU KUHP; UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE hasil revisi; serta Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 35 UU ITE.

“Menyatakan permohonan nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 16/3/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti petitum permohonan para Pemohon yang tidak menguraikan alasan pengecualian norma-norma yang diuji hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

“Dengan demikian, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon,” katanya.

MK menilai bahwa permohonan yang diajukan Roy Suryo cs tidak memiliki persoalan konstitusionalitas dari norma yang diuji. Mahkamah juga mempersoalkan petitum angka 7 sampai angka 9 dalam permohonan Roy Suryo cs yang dianggap sulit dipahami.

Atas dasar pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai bahwa permohonan Roy Suryo cs dianggap obscure atau kabur.

“Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebht di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscure,” katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar menggugat sejumlah pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke MK.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mulanya mengatakan terkait legal standing kliennya dalam permohonan uji materiil tersebut. Menurutnya, kliennya telah dirugikan hak konstitusionalnya sehingga mengajukan permohonan ke Mahkamah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan tersebut telah membuat Roy Suryo, Tifa, hingga Rismon menjadi tersangka dalam kasus dugaan palsu ijazah Jokowi.

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” katanya saat membacakan permohonan di ruang sidang MK.

Adapun Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi