Senin, 16 Maret 2026
Menu

MK: Jaksa Tak Perlu Izin Ketua Pengadilan untuk Eksekusi Sita Uang Pengganti

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jaksa tidak lagi memerlukan izin dari ketua pengadilan untuk mengeksekusi penyitaan harta benda milik terpidana untuk pembayaran uang pengganti.

Hal itu tertuang dalam permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan Pondok Solo Permai. Adapun salah satu permohonan mereka ialah agar jaksa harus memerlukan izin Ketua Pengadilan setelah mendengar kepentingan pihak ketiga sebelum melakukan eksekusi harta benda untuk pemenuhan uang pengganti.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 16/3/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penyitaan harta benda tidak terbatas hanya pada aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap harta milik terpidana, baik yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana maupun setelahnya.

“Dengan demikian, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki oleh terpidana tindak pidana korupsi,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah mengatakan bahwa adanya rumusan tersebut menegaskan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan jaksa untuk menyita harta benda milik terpidana tidak lagi terikat dengan pengadilan.

“Hal ini didasarkan karena penyitaan terhadap barang milik terpidana merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan,” tambahnya.

MK menegaskan bahwa wewenang jaksa dalam mengeksekusi harta benda untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti tidak perlu lagi mendapatkan izin dari ketua pengadilan.

Menurut Mahkamah, pembebanan denda berupa uang pengganti terhadap suatu terpidana merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, kewenangan jaksa dalam melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana dalam hal pemenuhan pembayaran uang pengganti tidak lagi memerlukan izin atau penetapan ketua pengadilan karena pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana adalah dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah inkrah.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi