Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
FORUM KEADILAN – Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang menjadi tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Sultra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni. Ia mengatakan bahwa Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan tanpa izin.
Penambangan ilegal tersebut, kata Irhamni dilakukan oleh Anton di tempatnya menjabat sebagai Direktur, yaitu PT Masempo Dalle. Irhamni menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni lewat keterangan tertulisnya, Senin, 16/3/2026.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional itu.
Dengan demikian, kata Irhamni, semua kegiatan tambang di lokasi tersebut, saat ini sudah dihentikan. Penyitaan juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Bareskrim Polri juga turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yaitu M. Sanggoleo W. W. sebagai tersangka.
“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025,” kata dia.
Total terdapat 27 saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim dalam perkara ini. Barang bukti yang sudah disita berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, dan satu unit buku catatan ritase.
Irhamni juga menyebut, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Anton dan Sanggoleo dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” tutur dia.*
