Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN Jika Harga Minyak Terus Naik
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ke Presiden Prabowo Subianto jika harga minyak dunia terus naik melampui asumsi dalam UU APBN 2026.
Airlangga menjelaskan harga minyak dunia berisiko menekan fiskal pemerintah, dipicu kondisi ketidakpastian geopolitik dunia, khususnya konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Konflik tersebut membuat terganggunya pasokan minyak di pasar global.
“Dengan Perppu ini pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” ujar Airlangga saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16/3/2026.
Airlangga mengatakan usulan Perppu tersebut didasari dari berbagai skenario risiko yang sudah dihitung. Skenario itu dihitung risiko efek konflik di Timur Tengah selama enam bulan hingga 10 bulan, dengan harga rata-rata minyak mentah dunia naik menjadi US$97 per barel dan US$115 per barel.
Selain harga minyak, skenario yang dihitung Airlangga juga mempertimbangkan nilai tukar (kurs) terhadap dolar AS, imbal hasil surat utang pemerintah, hingga pertumbuhan ekonomi yang dapat terganggu akibat konflik dan juga menekan defisit APBN 2026.
Berikut rincian skenario:
1. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$86/barel, kurs Rp17.000 per US$, sementara di APBN asumsi kursnya Rp16.500 per US$, kemudian dengan growth dipertahankan di 5,3 persen, surat berharga negara angkanya lebih tinggi 6,8 persen, maka defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18 persen.
2. Skenario moderat kedua dengan harga ICP US$97 per barel, kurs Rp17.300, growth 5,2 persen, SBN lebih tinggi lagi di 7,2 persen, maka defisit mencapai 3,53 persen.
3. Skenario terburuk pesimis, dengan harga ICP US$115 per barel, kurs Rp17.500, growth 5,2 persen SBN 7,2 persen defisitnya 4,06 persen.
“Artinya dengan berbagai skenario ini defisit 3 persen itu sulit kita pertahankan, kecuali memotong belanja, dan memotong pertumbuhan pak,” tuturnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah kewenangan atributif Presiden, bukan mekanisme yang diajukan langsung oleh masyarakat atau DPR.
Syaratnya kebutuhan mendesak, kekosongan hukum atau UU tidak memadai, dan tidak bisa diatasi dengan UU normal. Walaupun Perppu ditetapkan Presiden, namun tetap harus disetujui DPR.
Bila disetujui DPR, maka Perppu akan ditetapkan menjadi UU dan bila ditolak, maka Perppu harus dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Jika Perppu sudah terbit, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam lima tahun terakhir, Indonesia pernah merilis Perppu di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Perppu Cipta Kerja (Perppu 2/2022) dan Perppu Penanganan Pandemi (Perppu 1/2020). *
