Jumat, 13 Maret 2026
Menu

Yusril Minta APH Teliti Setiap Tangani Kasus, DPR Ingatkan KUHAP Baru Tidak Lagi Retributive

Redaksi
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyatakan sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang meminta aparat penegak hukum (APH) berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang, terlebih jika alat bukti belum terpenuhi.

Lallo menilai, kehati-hatian tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menurutnya kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.

“Iya, saya kira apa yang disampaikan Prof. Yusril saya sangat sependapat. Karena memang KUHAP baru kita ini, sebagai rel dari hukum materiil, watak, dan karakternya tidak lagi retributive atau pembalasan. Tetapi sudah restorative, restitutive, korektif, dan rehabilitatif,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13/3/2026.

Lallo menjelaskan, jika aparat penegak hukum benar-benar memaknai semangat KUHAP baru tersebut, maka pendekatan dalam penanganan perkara pidana akan lebih mengedepankan keadilan dan kehati-hatian.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum masih ragu terhadap suatu peristiwa pidana, terutama terkait pembuktian, maka perkara tersebut seharusnya tidak perlu dipaksakan hingga ke tahap persidangan.

“Kalau ragu dengan suatu peristiwa tindak pidana dan pembuktiannya, maka itu tidak perlu sampai ke persidangan. Itulah pendekatan wajah karakter baru KUHAP yang sudah tidak lagi retributive atau pembalasan,” ujarnya.

Lallo menambahkan, KUHAP baru merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan DPR yang mulai berlaku sejak Januari tahun ini. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan aturan tersebut secara utuh.

Politisi NasDem itu meyakini, jika KUHAP baru dijalankan dengan baik, maka potensi munculnya kasus-kasus yang memantik reaksi publik dapat diminimalkan. Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah perluasan ketentuan penahanan, sehingga hanya pihak yang benar-benar layak yang dapat ditahan. Selain itu, objek praperadilan juga diperluas sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap warga negara.

“Yang dikuatkan sekarang adalah citizen atau warga negara. Kalau dulu negara yang diwakili aparat penegak hukum sangat dominan. Sekarang dengan KUHAP baru ini posisinya lebih equal,” jelasnya.

Ia juga menekankan, dalam KUHAP baru, seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana telah mendapatkan hak pendampingan penasihat hukum sejak awal proses hukum berlangsung. Dengan demikian, hubungan antara negara dan warga negara dalam proses hukum diharapkan menjadi lebih seimbang.

Lallo juga mengingatkan bahwa memaksakan penyelesaian suatu perkara tanpa ketelitian hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memicu reaksi publik.

“Iya, kita tidak mau kasus-kasus yang memantik reaksi publik atau dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal-hal seperti itu tidak perlu terjadi kalau aparat penegak hukum betul-betul memaknai isi KUHAP,” tegasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari