Jumat, 13 Maret 2026
Menu

Usai Yaqut Ditahan, KPK Jadwalkan Panggil Gus Alex Pekan Depan

Redaksi
Eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan terhadap Gus Alex akan dilakukan pada pekan depan.

“Kemudian kenapa GA tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” kata Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 13/3/2026.

Asep menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum penahanan, sebelum perkara tersebut dibawa ke persidangan. Namun, KPK belum merinci tanggal pasti pemanggilan Gus Alex.

“Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ucpa Asep.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut diketahui telah lebih dahulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 12/3, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50 persen.*

Laporan oleh: Muhammad Reza