Jumat, 13 Maret 2026
Menu

Rismon Ke Roy Suryo Cs: Meskipun Awalnya akan Dianggap Pengkhianat, itu akan Lebih Ringan Daripada Kalian Sembunyikan

Redaksi
Rismon Hasiholan Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13/3/2026. | YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
Rismon Hasiholan Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13/3/2026. | YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, Rismon Sianipar memberikan pesan kepada para tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ia berpesan agar tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, tak menyembunyikan kebenaran dari publik.

“Jangan sembunyikanlah, ayolah. Meskipun awalnya kalian akan dianggap pengkhianat, itu akan lebih ringan daripada kalian sembunyikan,” tegas Rismon saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13/3/2026.

Ia membantah tudingan Roy Suryo Cs yang mengatakan bahwa ijazah Jokowi tak memiliki tanda watermarks ataupun emboss.

Rismon menegaskan bahwa dari hasil temuan terbarunya, ijazah Jokowi terbukti asli.

“Selalu dikatakan tidak ada emboss, tidak ada watermarks. Saya sudah lakukan cross-check dengan puluhan metode dan ada (watermarks dan embos),” tuturnya.

Rismon pun menantang Roy Suryo untuk membahas ini secara terbuka di hadapan publik. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya berani mempertanggungjawabkan hasil temuannya yang baru mengenai soal ijazah Jokowi asli.

Rismon memastikan hasil temuan baru ini dilakukan berdasarkan metode yang ilmiah.

“Atau saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya, ayo kita secara terbuka undang wartawan, saya akan demonstrasikan metode saya bagaimana pencahayaan dengan sudut tertentu bisa menghilangkan warna tertentu yang secara kromatik atau nilai integer dekat dengan warna lain,” tegasnya.

Rismon yang akan ditulisnya dan diterbitkannya itu adalah sebagai bentuk penebusan dosa kepada keluarga Jokowi, sekaligus membantah fitnah.

“Basisnya tetap metodologi, data yang lebih lengkap, dan objektivitas. Tentu saya tidak bisa bercerita seperti ini dengan narasi kosong, saya akan buktikan dengan tulisan saya dan itu ongoingit takes time,” jelasnya.

Diketahui, Rismon adalah satu dari delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Rismon dijerat Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, hingga memanipulasi dokumen elektronik.

Kemudian, Rismon sempat mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Lalu, Rismon mengaku juga meminta maaf kepada Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

“Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” tandasnya. *